About

SEKOLAH DASAR NEGERI KARANGMULYA - JATINANGOR

Mari kita membangun peserta didik yang berakhlak mulia berbudi pekerti luhur cerdas, sehat dan terampil. Untuk Indonesia yang lebih baik yang bebas dari KORUPSI!!.

SEKOLAH DASAR NEGERI KARANGMULYA - JATINANGOR

Mari kita membangun peserta didik yang berakhlak mulia berbudi pekerti luhur cerdas, sehat dan terampil. Untuk Indonesia yang lebih baik yang bebas dari KORUPSI!!.

SEKOLAH DASAR NEGERI KARANGMULYA - JATINANGOR

Mari kita membangun peserta didik yang berakhlak mulia berbudi pekerti luhur cerdas, sehat dan terampil. Untuk Indonesia yang lebih baik yang bebas dari KORUPSI!!.

SEKOLAH DASAR NEGERI KARANGMULYA - JATINANGOR

Mari kita membangun peserta didik yang berakhlak mulia berbudi pekerti luhur cerdas, sehat dan terampil. Untuk Indonesia yang lebih baik yang bebas dari KORUPSI!!.

SEKOLAH DASAR NEGERI KARANGMULYA - JATINANGOR

Mari kita membangun peserta didik yang berakhlak mulia berbudi pekerti luhur cerdas, sehat dan terampil. Untuk Indonesia yang lebih baik yang bebas dari KORUPSI!!.

Pages

Kamis, 29 November 2012

KURIKULUM YANG PERNAH DITERAPKAN DI INDONESIA



DALAM dunia pendidikan kita, sampai sekarang masih beredar di masyarakat sebuah pameo, “ganti menteri, ganti aturan”. Saking biasanya, maka ketika muncul sebuah aturan (Kurikulum) baru, masyarakat menjadi tidak kaget lagi.
Yang menjadi pertanyaan adalah benarkah tiap ganti menteri mesti ganti aturan? Adakah ini berarti bahwa masyarakat tidak menghendaki adanya aturan baru?. Sebab, seperti bisa diduga, ekses dari sebuah aturan baru biasanya dikaitkan dengan pembelian buku pelajaran baru, yang memaksa orangtua merogoh kocek yang sudah semakin kempis.
Fenomena inilah yang mendorong penulis untuk mencoba menelusuri kembali perubahan kurikulum dari masa ke masa. Namun, sebelum menyentuh soal ini, penulis menyempatkan melihat undang-undang yang menjadi dasar rujukan kurikulum. Dan hasilnya sungguh sangat mengejutkan. Betapa tidak? Ternyata, sampai dengan 26 Maret 1989, landasan pijak pendidikan kita masih tetap menggunakan UU No.4 Tahun 1950 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah. Juga UU No.12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya UU No.4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia Dahulu tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah untuk Seluruh Indonesia. Lalu, UU No.22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi, UU No.14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional dan UU No.19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila.
Berdasarkan UU sebagaimana tersebut di muka itulah lahir Kurikulum ‘76 dan Kurikulum ‘84.

1.                KURIKULUM ‘76
Kurikulum ’76, berorientasi pada materi. Artinya bahwa di dalam kurikulum, terdapat sejumlah materi yang harus disampaikan pada siswa. Jika sampai dengan waktu yang ditentukan keseluruhan materi sudah tersampaikan, maka pembelajaran dianggap berhasil.
Keadaan seperti itu membawa efek pola mengajar Teacher Centered Learning. Yakni guru sebagai pusat pembelajaran. Karena menjadi pusat pembelajaran, maka gurulah yang aktif menyampaikan materi pelajaran. Siswa hanya duduk manis mendengarkan.
Para pemerhati pendidikan melihat sistem pendidikan yang demikian dianggap tidak cocok. Karena siswa bukanlah benda mati yang hanya bisa dijejali oleh sejumlah pengetahuan. Siswa mestilah aktif mencari dan menemukan pengetahuan yang dibutuhkan.
Atas kritik tersebut serta didorong oleh keinginan mencerdaskan bangsa, para ahli pendidikan lalu mencari model pembelajaran yang lebih sesuai. Karena, model pembelajaran Teacher Centered Learningdianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kemajuan zaman. Dan hasilnya sungguh luar biasa. Terjadi pembalikan 180o. Dari guru sebagai pusat pembelajaran, berubah menjadi siswa sebagai pusat pembelajaran (Student Centered Learning). Perubahan paradigma itu diwadahi dalam kurikulum baru, yang dikenal dengan Kurikulum ‘’84.
2.                KURIKULUM ‘84
Yang membedakan dengan kurikulum ’76 dalam struktur program, adalah masuknya mata pelajaran PSPB pada tahun 1984.
Masuknya mata pelajaran PSPB (Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa) dilatarbelakangi kajian pemerintah yang melihat adanya kemerosotan pemahaman sejarah perjuangan bangsa di kalangan generasi muda. Dan penghayatan terhadap sejarah perjuangan bangsa pun dipandang perlu ditumbuhkan kembali. Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya.
Kurikulum ’84, berorientasi pada Tujuan. Artinya bahwa kurikulum disusun dalam bentuk tujuan yang berjenjangDalam kurikulum pemerintah menetapkan GBPP (Garis-garis Besar Program Pengajaran), yang memuat :
1.                  Tujuan Kurikuler
2.                  Tujuan Instruksional Umum (TIU) dan
3.                  Bahan Pengajaran
Guru diberi kewenangan menyusun TIK (Tujuan Instruksional Khusus), yang merupakan penjabaran dari TIU.
Semua Proses Belajar Mengajar (PBM), hanya memiliki satu orientasi, yakni mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Karena itulah TIK bersifat khusus, dijabarkan ke dalam kata kerja operasional yang terukur keberhasilannya.
Dalam mencapai TIK, digunakan pendekatan keterampilan proses yang bertujuan mengaktifkan siswa dalam belajar. Karena yang aktif siswa, maka model pembelajaran yang sesuai adalah CBSA (cara belajar siswa aktif). Dalam CBSA terjadi Student Centered Learning.
Untuk beberapa waktu, model CBSA ini bisa diterima oleh masyarakat. Dianggap sebagai sebuah model yang baik. Tetapi zaman terus berkembang. Dunia terus mengglobal. Pasar bebas pun tak bisa dihindari.
Implikasi dari pasar bebas adalah bebasnya produk dari negara satu masuk ke negara lain. Jika tidak ingin kalah dalam persaingan, maka pemerintah harus mampu membuat produk yang berkualitas. Jika produk sebuah negara kalah kualitas dibandingkan dengan produk negara lain yang masuk, untuk barang yang sama, maka dipastikan masyarakat memilih barang negara lain yang lebih berkualitas. Sementara untuk menghasilkan barang-barang yang berkualitas, dibutuhkan SDM(sumber daya manusia) yang berkualitas pula. Dan persoalan ini kembalinya ke sekolah.
Sekolah sebagai sebuah lembaga harus menghasilkan out-put yang mampu memenuhi kebutuhan pasar. Mampu mengikuti perkembangan zaman, baik dari sisi pengetahuan, keterampilan, sikap maupun teknologi.
Menjawab tantangan tersebut, pemerintah meluncurkan Undang-Undang RI No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada 27 Maret 1989. Diikuti kemudian dengan keluarnya Keputusan Mendikbud No.060/U/1993 tanggal 25 Februari 1993 tentang Kurikulum Pendidikan Dasar, yang selanjutnya dikenal dengan namakurikulum ’94.
3.                KURIKULUM ‘94
Yang membedakan dengan kurikulum ‘84 adalah menghilangnya mata pelajaran PSPB pada tahun pelajaran 96/97, dan berubahnya mata pelajaran PMP menjadi PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan)
Orientasi pembelajaran terletak pada Pengalaman Belajar. Artinya bahwa dalam proses pembelajaran diharapkan siswa merasakannya sebagai sebuah pengalaman, yang membuatnya selalu mengingat pelajaran tersebut
GBPP pada kurikulum’94, berbentuk uraian, yang meliputi:
1.                  Tujuan
2.                  Pokok Bahasan dan
3.                  Subpokok Bahasan beserta uraian kegiatan.
Tujuan, merupakan tolok ukur pengalaman belajar yang harus dicapai oleh siswa setelah mempelajari satu atau beberapa pokok Bahasan.
Pokok Bahasan/subpokok bahasan, merupakan materi pokok yang akan dibahas secara teratur berdasarkan pembagian cawu (catur wulan) dan sekaligus sebagai petunjuk tingkat kedalaman serta keluasan materi yang diuraikan dan cara pembelajarannya.
Uraian kegiatan dalam pokok bahasan/subpokok bahasan bukan merupakan urutan, tetapi dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Alokasi waktu hanya disajikan untuk setiap cawu agar guru leluasa mengatur waktu sesuai dengan kebutuhan untuk setiap pokok/subpokok bahasan. Sementara pada kurikulum terdahulu, alokasi waktu untuk setiap pokok bahasan sudah dipatok, guru tinggal melaksanakan pembelajaran sesuai dengan alokasi waktu yang tersedia.
Rincian minggu efektif setiap cawu sebagai berikut: Cawu 1 = 12 minggu, cawu 2 = 12 minggu dan cawu 3 = 10 minggu. Khusus cawu 3 kelas 3 hanya ada 8 Minggu efektif.
Pendekatan pembelajaran dalam pelaksanaan KBM, diharapkan guru menerapkan prinsip belajar aktif. Yaitu pembelajaran yang melibatkan siswa secara fisik, mental (pemikiran dan perasaan), dan sosial.
Metode, Penilaian, dan sarana yang seharusnya digunakan dalam KBM dapat ditentukan oleh guru sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Kelihatannya ini sebuah kurikulum ideal, yang memberikan ruang gerak cukup luas bagi guru untuk memperkembangkan dirinya.
Tetapi sejarah mencatat, ada peristiwa besar yang terjadi pada tahun 1998. Yaitu lahirnya sebuah orde, menggantikan kemapanan orde baru. Orde yang baru lahir itu kemudian dinamakan orde reformasi.
Hanya pada masa orde reformasi inilah, UUD - 45 yang selama 32 tahun dianggap sakral dan sempurna, mengalami pembedahan. Terjadilah amandemen UUD - 45.
Mengingat pasal 20, pasal 21, pasal 28 C ayat (1), pasal 31, dan pasal 32 UUD-45, dengan persetujuan bersama DPR dan Presiden RI memutuskan, menetapkan Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN), pada tanggal 08 Juli 2003.
Memenuhi amanat yang terkandung dalam UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab X pasal 36, 37 dan 38 maka lahirlah kurikulum 2004 yang dikenal sebagai Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK).
Kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang diwujudkan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak, yang dapat dikenali melalui sejumlah indikator yang dapat diukur dan diamati.
Kompetensi ini dapat dicapai melalui pengalaman belajar yang dikaitkan dengan bahan kajian dan bahan pelajaran secara kontekstual. Model pembelajarannya pun diharapkan berbentuk CTL (Contextual Teaching and Learning). Yakni suatu model pembelajaran yang mengaitkan materi pembelajaran diharapkan sesuai dengan konteksnya.
4.                KURIKULUM 2004 (KBK)
Yang membedakan dengan kurikulum sebelumnya adalah munculnya Pembiasaan dalam struktur. Sesuatu yang belum pernah ada, yang memberikan ruang bagi kepentingan sekolah, demi optimalnya perkembangan pengetahuan, keterampilan, sikap dan kepribadian anak.
Tujuan, Pokok Bahasan dan Subpokok Bahasan beserta uraian kegiatan yang terdapat dalam kurikulum ’94, sudah tidak ada lagi dalam kurikulum 2004. Sebagai gantinya adalah Standar Kompetensi Mata Pelajaran.
Standar Kompetensi Mata Pelajaran merupakan seperangkat kompetensi yang dibakukan sebagai hasil belajar mata pelajaran tertentu dalam satuan pendidikan (sekolah). Standar ini merupakan kompetensi bidang pengembangan dan mata pelajaran per satuan pendidikan dan perkelas selama masa persekolahan, baik pada pendidikan prasekolah, pendidikan dasar maupun pendidikan menengah.
Standar Kompetensi Mata Pelajaran Kelas disajikan dalam bentuk :
1)                  Kompetensi Dasar : merupakan kecakapan inti yang mencakup mengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang diwujudkan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak,
2)                  Indikator : merupakan pernyataan ukuran-ukuran kinerja hasil belajar tertentu, dan
3)                  Materi pokok : merupakan bagian dari struktur keilmuan suatu bahan kajian yang dapat berupa pengertian konseptual, gugus isi dan atau konteks, proses, bidang ajar, dan keterampilan yang dipilih sebagai bahan pembelajaran untuk mencapai kompetensi yang diharapkan.
Dalam hal pembelajaran, diarahkan untuk mendorong individu belajar sepanjang hayat dan mewujudkan masyarakat belajar.
Kegiatan belajar mengajar, dilandasi oleh prinsip:
1.                  berpusat pada peserta didik
2.                  mengembangkan kreativitas peserta didik
3.                  menciptakan kondisi menyenangkan dan menantang
4.                  mengembangkan beragam kemampuan yang bermuatan nilai
5.                  menyediakan pengalaman belajar yang beragam dan
6.                  belajar melalui berbuat.
Kurikulum 2004 yang selama kurun waktu dua tahun dilaksanakan, sebenarnya baru merupakan draft yang belum ditandatangani oleh menteri.
Mungkin kita bertanya, kenapa baru berupa draft kok sudah dilaksanakan?
Jawabannya adalah, ‘semua berpulang pada keinginan pemerintah menjawab tantangan revolusi pendidikan yang terjadi, memasuki orde reformasi’.
Dan pelaksanaan KBK di lapangan, sebenarnya merupakan uji coba sebuah kurikulum, untuk mendapatkan sebuah format kurikulum yang pas, setelah sebelumnya dilakukan piloting KBK di beberapa sekolah yang ditunjuk.
Setelah pelaksanaan Piloting dan uji coba KBK, pemerintah menemukan sebuah format kurikulum yang pas, yaitu KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang diluncurkan mulai tahun pelajaran 2006/2007 secara serentak di seluruh wilayah indonesia, dengan ketentuan; Satuan pendidikan dasar dan menengah yang belum melaksanakan uji coba kurikulum 2004, melaksanakan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006 secara bertahap dalam waktu paling lama 3 tahun dengan tahapan:
o         Untuk SD, MI, SDLB:
§   Tahun I     : kelas 1 dan 4
§   Tahun II   : kelas 1, 2, 4 dan 5
§   Tahun III : kelas 1, 2, 3, 4, 5,dan 6

o        Untuk SMP, MTs, SMA, MA, SMK, MAK, SMPLB, dan SMALB:
§   Tahun I     : kelas 1
§   Tahun II   : kelas 1 dan 2
§   Tahun III : kelas 1,2 dan 3
Satuan pendidikan dasar dan menengah yang telah melaksanakan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh dapat menerapkan secara menyeluruh Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 tahun 2006 untuk semua tingkatan kelasnya mulai tahun ajaran 2006/2007.
5.                KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)
Untuk memperjelas pemahaman tentang kurikulum, kita perlu mengetahui, apa toh yang dimaksud dengan kurikulum? Apa pula KTSP?
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Sedang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan(KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan (sekolah).
Komponen KTSP terdiri dari:
1.                  Visi, Misi, dan Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
2.                  Struktur dan Muatan KTSP
3.                  Kalender Pendidikan
4.                  Silabus
5.                  RPP
Visi dan Misi, sudah ada dan dimiliki oleh setiap satuan pendidikan. Sedang Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Pengembangan KTSP didasarkan pada PP No.19 Tahun 2005 tentang SNP (Standar Nasional Pendidikan) pasal 17, yang menyebutkan bahwa :
1)                  Kurikulum tingkat satuan pendidikan dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat, dan karakteristik peserta didik,
2)                  Sekolah dan komite sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan serta berpedoman pada panduan yg disusun oleh BSNP
Dengan demikian kurikulum yang biasanya sudah berupa ‘buku paket’ seragam yang dibuat oleh pemerintah pusat, tidak ada lagi. Yang ada adalah Kurikulum SD, SMP atau SMA. Masing-masing satuan pendidikan (sebut: sekolah), membuat kurikulum sendiri dan dilaksanakan sendiri. Pemerintah pusat hanya memberikan acuan operasional penyusunannya.
Acuan Operasional penyusunan KTSP adalah sebagai berikut :
1.                  Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
2.                  Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
3.                  Keragaman potensi dan karakter daerah dan lingkungan
4.                  Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
5.                  Tuntutan dunia kerja

Sabtu, 24 November 2012

Kurikulum pendidikan 2013 dinilai abaikan akhlak



Komisi X DPR bidang Pendidikan DPR RI mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam upaya melaksanakan pendidikan bagi warga negaranya.


Hal ini karena kurikulum 2013 dianggap tidak dapat menyelesaikan akar persoalan pendidikan nasional, dan bertentangan dengan konstitusi.

"Kurikulum ini menjadi salah arah bila tidak realisasikan tujuan pendidikan nasional yaitu meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Anggota Komisi X DPR Ahmad Zainuddin, Minggu (25/11/2012) seperti dilansir tribun.

Zainuddin menilai kurikulum yang ada selama ini lebih cenderung pada pencapaian nilai kognitif dan psikomotorik siswa saja. Sedang implementasi pelajaran agama yang hanya dua jam seminggu dan juga pelaksanaan pendidikan karakter pada siswa terabaikan dalam struktur kurikulum.

"Bagaimana bisa kompetensi lulusan yang diharapkan dapat memiliki aspek karakter mulia jika pendidikan agama tidak terintegrasi kedalam semua mata pelajaran? Bukan integrasi dan holistik namanya kalau hanya pelajaran IPA dan IPS saja yang terintegrasi dengan mata pelajaran lain," ujar politisi PKS.

Untuk itu Zainuddin mendesak pemerintah untuk mengintegrasikan pendidikan agama kedalam semua mata pelajaran. "PKS berharap pendidikan karakter dan akhlak mulia dapat menjadi ruh yang diajarkan pada semua mata pelajaran," pungkasnya.

Seperti diketahui, UUD 45 Pasal 31 telah menggariskan bahwa; Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. [arrahmah/www.al-khilafah.org]

Jumat, 23 November 2012

GERAK JALAN DALAM RANGKA ULANG TAHUN PGRI 2012








Kamis, 22 November 2012

Sepuluh ciri guru profesional


1. Selalu punya energi untuk siswanya 
Seorang guru yang baik menaruh perhatian pada siswa di setiap percakapan atau diskusi dengan mereka. Guru yang baik juga punya kemampuam mendengar dengan seksama.
2. Punya tujuan jelas untuk Pelajaran 
Seorang guru yang baik menetapkan tujuan yang jelas untuk setiap pelajaran dan bekerja untuk memenuhi tujuan tertentu dalam setiap kelas.
3. Punya keterampilan mendisiplinkan yang efektif 
Seorang guru yang baik memiliki keterampilan disiplin yang efektif sehingga bisa  mempromosikan perubahan perilaku positif di dalam kelas.
4. Punya keterampilan manajemen kelas yang baik
Seorang guru yang baik memiliki keterampilan manajemen kelas yang baik dan dapat memastikan perilaku siswa yang baik, saat siswa belajar dan bekerja sama secara efektif,  membiasakan menanamkan rasa hormat kepada seluruh komponen didalam kelas.

5. Bisa berkomunikasi dengan Baik Orang Tua 
Seorang guru yang baik menjaga komunikasi terbuka dengan orang tua dan membuat mereka selalu update informasi tentang apa yang sedang terjadi di dalam kelas dalam hal kurikulum, disiplin, dan isu lainnya. Mereka membuat diri mereka selalu bersedia memenuhi  panggilan telepon, rapat, email dan sekarang, twitter.
6. Punya harapan yang tinggi pada siswa nya 
Seorang guru yang baik memiliki harapan yang tinggi dari siswa dan mendorong semua siswa dikelasnya untuk selalu bekerja dan mengerahkan potensi terbaik mereka.
7. Pengetahuan tentang Kurikulum 
Seorang guru yang baik memiliki pengetahuan mendalam tentang kurikulum sekolah dan standar-standar lainnya. Mereka dengan sekuat tenaga  memastikan pengajaran mereka memenuhi standar-standar itu.
8. Pengetahuan tentang subyek yang diajarkan 
Hal ini mungkin sudah jelas, tetapi kadang-kadang diabaikan. Seorang guru yang baik memiliki pengetahuan yang luar biasa dan antusiasme untuk subyek yang mereka ajarkan. Mereka siap untuk menjawab pertanyaan dan menyimpan bahan menarik bagi para siswa, bahkan bekerja sama dengan bidang studi lain demi pembelajaran yang kolaboratif.
9. Selalu memberikan yang terbaik  untuk Anak-anak dan proses Pengajaran 
Seorang guru yang baik bergairah mengajar dan bekerja dengan anak-anak. Mereka gembira bisa mempengaruhi siswa dalam kehidupan  mereka dan memahami dampak atau pengaruh yang mereka miliki dalam kehidupan siswanya, sekarang dan nanti ketika siswanya sudah beranjak dewasa.
10. Punya hubungan yang berkualitas dengan Siswa 
Seorang guru yang baik mengembangkan hubungan yang kuat dan saling hormat menghormati dengan siswa dan membangun hubungan yang dapat dipercaya.

Source : http://gurukreatif.wordpress.com/2009/11/06/10-ciri-guru-profesional/

Cara Menyusun RPP - Cara Membuat RPP Berkarakter - Contoh RPP (EEK) Terbaru


RPP (Rencana Pelaksanaan  Pembelajaran) yang berfungsi untuk mempermudah dalam proses pelaksanaan pembelajaran, yang mana  RPP ini harus disusun dan dipunyai oleh seorang Guru dalam mengajar materi ajar. Tujuan dari RPP ini adalah untuk mempermudah dan mengarahkan KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Tujuan lain dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) ini adalah supaya dapat memberikan suatu pengajaran didalam kegiatan pembelajaran agar dapat menambah kekreatifan, menambah interaktif siswa, menambah kekuatan inspiratif siswa serta dapat memotivasi peserta didik dalam proses pembelajaran. RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) ini sangat penting bagi Guru / Pendidik. Karena memang kewajiban bagi guru dalam mengajar harus membuat RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran). Misalnya Seorang Guru dalam mengajar Fiqih, KD misalnya Adab Berdo'a dan Kunci Berdo'a, mungkin juga bisa Shalat Jum'at Ketika Tergelincir Matahari, atau juga bisa  Hal yang dilakukan sebelum Wudlu, serta misalnya Mata Pelajaran Alqur'an Hadits yang membahas misalnya Hadits Larangan mendahului Puasa Ramadhan dan masih banyak lagi. maka tidak serta merta hanya mengajar saja, tetapi harus mempunyai acuan dalam mengajar (Rencana Pembelajaran). Namun, dalam Penyusunan / Menyusun RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) harus mengetahui Susunan dalam RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran), karena dalam membuat RPP guru / pendidik harus mengetahui langkah dalam menyusun RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran).


Oleh Sebab alasan itulah, kali ini Media Belajar Online ingin berbagi pengetahuan mengenai Bagaimana Cara Menyusun RPP, Cara Membuat RPP dan juga memberikan Contoh RPP yang berbasis (E E K) atau Eksplorasi, Elaborasi, dan Konfirmasi Terbaru. Bagi yang berminat dengan pembahasan kali ini mengenai Cara Menyusun RPP - Cara Membuat RPP Berkarakter - Contoh RPP (EEK) Terbaru, bisa menyimak di bawah ini
 Contoh RPP Berkarakter EEK.
 
Langkah dalam Menyusun dan Membuat RPP Berkarakter ( E E K ) :
  1. Identitas Mata Pelajaran : Berisi mengenai Satuan Pendidikan, Kelas, Semester, Mata Pelajaran, Pertemuan ke (tergantung jumlah pertemuan keberapa), dan Alokasi Waktu.
  2. Standar Kompetensi ( SK ) : Bisa lihat SK nya (kemudian ditulis di RPP) bagian SK.
  3. Kompetensi Dasar ( KD ) : Bisa lihat KD nya (kemudian ditulis di RPP) bagian KD.
  4. Indikator Pencapaian Kompetensi
  5. Tujuan Pembelajaran
  6. Berkarakteristik : misalnya, Membentuk pribadi yang bertanggung jawab, Membentuk sikap yang positif dalam kepemimpinan, Membentuk sikap yang mementingkan kebersamaan.
  7. Materi Ajar : Disesuaikan dengan materi ajarnya.
  8. Metode Pembelajaran : Misalnya, Metode Ceramah, Metode Kerja Kelompok. dan juga misalnya Metode Tanya Jawab.
  9. Kegiatan Pembelajaran : (a). Pendahuluan, misalnya (5) menit : Diisi dengan Apersepsi dan MotivasiMemberikan salam pembuka, Mengarahkan sikap siswa agar berkonsentrasi kepada pelajaran, Menanyakan kepada siswa tentang materi pelajaran, dan Memotivasi siswa untuk memahami pelajaran. (b). Kegiatan Inti, misalnya (30 menit). Kegiatan Inti dalam RPP (E E K) inilah yang berisi RPP Berkarakter yang harus mencantumkan mulai kegiatan eksplorasi, elaborasi, dan Konfirmasi. (c). Kegiatan Akhir, misalnya (5 menit), bisa melakukan dengan : memperdalam materi, guru memberikan tugas mandiri, menyimpulkan inti materi pelajaran, serta guru menutup pembelajaran dengan mengucapkan salam.
  10. Penilaian Hasil Belajar : Misalnya memberikan soal-soal yang berhubungan dengan materi pelajaran yang mengarah pada Aspek Penilaian Kognitif, Afektif maupun Psikomotorik. Serta dilengkapi dengan jawaban dari soal-soal tersebut dan juga dilengkapi dengan Skor Penilaian.
  11. Sumber Belajar : Berisi mengenai dari mana sumber buku / bahan ajar tersebut, kemudian dicantumkan dalam Sumber Belajar.
  12. Pada bagian paling bawah, tinggal membuat tempat untuk tanda tangan kepala dan juga tanda tangan guru mata pelajaran.
Pembahasan tersebut adalah Langkah dalam Penyusunan / Menyusun RPP dan Membuat RPP Berkarakter (E E K). Jika bagi yang mencari Contoh RPP Berkarakter (E E K), mungkin bisa download Contoh RPP Berkarakter (E E K) bentuk ketikan di microsoft word di bawah ini.

Download Contoh RPP Berkarakter (EEK) Terbaru

Download : Contoh RPP Berkarakter (EEK)
Kemudian tunggu 5 detik, selanjutnya klik SKIP ADD/LEWATI
Semoga pembahasan mengenai  Cara Menyusun RPP - Cara Membuat RPP Berkarakter - Contoh RPP (EEK) Terbaru ini bisa bermanfaat bagi anda yang sedang mencarinya. Jika masih kurang puas bisa mencari dengan mengetik kata kunci "Cara membuat RPP Berkarakter E E K" di Google.co.id seperti biasa.


Source : http://dp-media.blogspot.com/2012/05/cara-menyusun-rpp-cara-membuat-rpp.html#ixzz2CxbWOSCk

Sabtu, 03 November 2012

Video Keterampilan Dasar Mengajar


Macam-Macam Kompetensi Guru dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen


Dalam UU No. 14 Tahun 2005  tentangGuru dan Dosen  disebutkan bahwakompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Pada UUGD  Pasal 10 ayat (1) yang menyebutkan kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dankompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi
a.         Kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan mengelola pembelajaranpeserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah RI nomer 74 tahun 2008 ,tentang Guru , pasal 3 ayat (4) dijelaskan Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang kurangnya meliputi :
1)    Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
2)    Pemahaman terhadap peserta didik
3)    Pengembangan kurikulum/ silabus
4)    Perancangan pembelajaran
5)    Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
6)    Evaluasi hasil belajar
7)    Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Implikasinya sederhana; kalau ada guru yang tidak memahami karakter peserta didik, tidak dapat menjelaskan materi pelajaran dengan baik, tidak mampu memberi evaluasi terhadap apa yang sudah diajarkan, juga tidak dapat mengembangkan potensi yang dimiliki oleh peserta didik maka guru yang bersangkutan belum memiliki kompetensi pedagogik secara memadai.
b.         Kompetensi kepribadian, yaitu Kemampuan kepribadian yang mantap,stabil,dewasa,arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 74 Tahun 2008 Bab II pasal 3 item (5) bahwa kompetensi kepribadian guru sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, arif dan bijaksana, demokratis, mantap, berwibawa, stabil, dewasa, jujur, sportif, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
c.         Kompetensi sosial, yaitu kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat luas. Hal tersebut diuraiakn lebih lanjut dalam PP tentang Guru, bahwa kompetensi social merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat, yang sekurang-kurangnya memiliki kompetensi untuk :
1)         Berkomunikasi secara lisan, tulisan, dan isyarat
2)      Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
3)      Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik ; dan
4)      Bergaul secara santun dengan masyarakat
d.         Kompetensi profesional, yaitu kemampuan guru dalam penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.  PP Nomer 74 tahun 2008 menjabarkan bahwakompetensi Profesional guru merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan :
1)      Menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu
2)      Menguasai konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.